Eks Pejabat Pertamina Bantah Tuduhan Korupsi LNG, Sebut Tak Ada Aliran Dana
By Admin

KPK
nusakini.com, Jakarta, — Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, membantah dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 27 April 2026, ia menyatakan tidak terdapat aliran dana suap maupun gratifikasi yang mengarah kepada dirinya.
Menurut Hari, dakwaan yang diajukan jaksa dinilai tidak tepat karena disebut tidak memahami aspek bisnis LNG. Ia juga menyampaikan bahwa pihak lain yang terkait, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina dan pihak perusahaan mitra, tidak memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Dalam persidangan tersebut, Hari menegaskan bahwa potensi kerugian negara yang disebut terjadi pada periode 2020–2021, menurutnya berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19, bukan akibat kebijakan saat ia menjabat. Ia juga menyebut adanya keuntungan dari kontrak LNG pada tahun 2024.
Jaksa sebelumnya menuntut Hari dengan pidana penjara selama 6,5 tahun. Sementara terdakwa lain, Yenni Andayani, dituntut 5,5 tahun penjara. Keduanya didakwa menyetujui pengadaan LNG impor dari perusahaan luar negeri pada periode 2013–2020.
Berdasarkan dakwaan, pengadaan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar US$113,84 juta atau setara Rp1,77 triliun. Jaksa juga menilai terdapat kekeliruan dalam proses pengambilan keputusan bisnis.
Hari meminta majelis hakim untuk menolak tuntutan jaksa dan menyatakan dirinya tidak bersalah. Ia juga memohon pemulihan nama baik. (*)